Ilustrasi Permainan Judi. |
Radar Berita 24 - Sekarang ini sudah banyak orang yang tebukti mengadu nasib meraka lewat judi online berjenis slot online ini. Dengan hanya bermodalkan telepon pintar, atau perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang menjajal peruntungan.
Namun dalam jangka waktu yang panjang, judi online atau slot online ini dapat menyebabkan kecanduan atau ketergantungan hingga membuat para pemain atau pelaku berpotensi melakukan tindakan kurang baik yaitu kriminalisme. Lantas apa saja hukuman yang bisa didapat dan diterima bagi para pelaku dan pemain judi online alias slot online ini?
Di Indonesia sendiri segala jenis aktivitas perjudian online atau darat dilarang oleh pemerintah karena dianggap lumayuan merugikan masyarakat dan melanggar norma agama Islam.
Khusus judi online, Slot Online, Togel Online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para Pemain dan pelaku maupun orang orang yang mendistribusikan segala jenis muatan perjudian online atau darat dengan ancaman hukuman pidana mendekam di penjara paling lama enam tahun dan/atau denda uang paling banyak Rp 1 miliar.
Sejak tahun 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak berwajib serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus dan menutup akses terhadap 499.645 konten serta situs perjudian di berbagai platform digital.
Kendati demikian, menurut salah satu Juru bicara Kominfo Dedy Permadi total jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang kini beredar secara daring atau online berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber atau polisi internet.
Selain itu menurut Dedy pemberantasan dan penutupan judi online di Indonesia cukup dikatakan berat lantaran banyak situs atau aplikasi judi online terbaru yang terus bermunculan dengan nama dan fitur slot online yang berbeda, meski aksesnya telah diputus dan ditutup oleh pemerintah.
Selain itu kegiatan ini alias perjudian yang dilegalkan oleh beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan sedikit kendala penindakan hukum lintas negara yang menyulitkan pihak berwajib. Itu menjadi tantangan bagi pihak terkait tersendiri karena terdapatnya perbedaan ketentuan dan norma hukum terkait perjudian di berbagai negara jelas Dedy.
Oleh karenanya Kominfo selalu mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa menggunakan platform digital dengan bijaksana, baik untuk tujuan hiburan dan edukasi,pembayaran atau transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif yang bersifat positif. "Kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk dapat melaporkan atau menindak lanjuti penemuan konten terkait segala jenis perjudian di ruang digital alias internet melalui kanal-kanal aduan yang tersedia di kominfo jelanya lagi.
0 Komentar