SITUS TOGEL PRIZE 123 TERBESAR

Ini Kabar Terbaru Doni Salmanan yang akan menunggu Diadili di Bandung

Doni Salmanan (DS) Sang Affiliator Quotex.


Radar Berita 24 - Penyidik Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Affiliator Doni Salmanan dan barang bukti alias pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penipuan aplikasi Investasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dengan demikian, kasus yang menjerat Doni Salmanan akan segera disidangkan serta mendapat vonis.


Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan ini tersebut dilakukan di Kantor Kejati Jawa barat, Kota Bandung, pada Selasa (5/7/2022). Affiliator Doni Salmanan turut hadir dalam pelimpahan tersebut.


Kami sudah menerima penyerahan tahap II yang terdiri dari tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka DS dan barang bukti, kata Pihak Berwajib Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.


Didi berkata, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Bandung, maka pengadilan yang mengadili tersangka ada di PN Bale Bandung Jawa Barat.


Karena locus delicti di PN Bale Bandung Jawa Barat, maka perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, ujarnya.


Adapun sebanyak 126 barang bukti yang di sita dari tersangka DS di antaranya kendaraan hingga rumah mewah disimpan sementara di Dalam Kantor Kejari Bale Bandung Jawa Barat.


Barang bukti dari tersangka sebagian sudah kami simpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk beberapa unit mobil mewah ke Kejari Bale Bandung, ungkap Didi.


Didi menambahkan, persidangan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan segera dilangsungkan secepatnya. Affiliator Doni Salmanan sendiri akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung Jawa Barat.


Terhadap tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung Jawa Barat. Secepatnya akan dilimpahkan dengan masa penahanan kurang lebih 20 hari. Akan diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan di prediksi sudah siap," katanya.


Dalam pelimpahan tahap (kedua) II tersebut, Affiliator Doni Salmanan mengaku saat ini dalam keadaan sehat saja dan telah siap melanjutkan proses secara hukum.


Untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan yang sangat sehat walafiat. Saat ini juga semuamnya sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi nanti untuk diadilinya tinggal tunggu di persidangan, ujarnya.


Tersangka Affiliator Doni Salmanan sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Posting Komentar

0 Komentar